Nunggak Cicilan Motor? Leasing Pusing Anda Juga!
Cicilan atau angsuran menjadi alternatif yang banyak dipilih oleh konsumen roda dua di tanah air. Syarat yang relatif mudah dan ketidakmampuan membeli secara tunai menjadi penyebabnya. Namun banyak pula yang berakhir dengan kredit macet alias menunggak cicilan/angsuran.
Ada yang menunggak beberapa hari dari tanggal jatuh tempo, tak sedikit pula yang menunggak hingga berbulan-bulan. Lantas bayang-bayang debt collector pun mengintai. Bahkan tak jarang yang berujung dengan ditariknya motor oleh pihak leasing.
Tunggakan cicilan yang sudah berbulan-bulan memaksa pihak leasing melakukan penarikan motor guna melindungi asset mereka dan mempertahankan agar perusahaan leasing tersebut tetap survive.
Lantas berapa lama waktu yang diberikan oleh pihak Leasing hingga melakukan penarikan unit sepda motor?
Pada dasarnya pihak leasing tak ingin melakukan penarikan unit. Penarikan merupakan opsi terakhir yang diambil akibat toleransi waktu yang diberikan sudah habis. Biasanya pihak leasing akan melakukan teguran terlebih dahulu, baik lewat telepon maupun kunjungan debt collector.
Pihak leasing tak bisa semena-mena begitu saja melakukan penarikan unit sepeda motor. Sebab jalan negosiasi dan persuasif akan mendapati jalan tengah yang lebih baik.
Di lain sisi, tunggakan cicilan memaksa perusahaan mengeluarkan biaya lebih untuk mengurus penagihan. Tak jarang mereka memakai jasa pihak ketiga untuk melakukan penagihan. Dan untuk jasa penagihan ini tentunya tidak gratis.
Namun kita tak pula menutup mata jika di beberapa kasus, hal yang bertolak belakang terjadi. Masih ada oknum-oknum leasing yang mencoba meraup keuntungan pribadi dari kasus tunggakan cicilan. Ada yang main sita, main ancam, dan perbuatan lain yang jauh dari kata persuasif.
Umumnya penarikan unit sepeda motor dilakukan setelah konsumen menunggak lebih dari 3 bulan. Teguran dan langkah persuasif biasanya dilakukan pada tunggakan cicilan bulan ke-1 dan hingga lewat 2 bulan. Biasanya keterlambatan pembayaran cicilan diwarnai pula dengan denda administrasi. Dan jika tak ditemukan jalan maka penarikan unit sepeda motor menjadi jalan terakhir.
Leasing Tidak Boleh Menarik Paksa Unit Sepeda Motor yang Menunggak Cicilan?
Sebelum lebih jauh lagi membahas tentang berhak atau tidaknya pihak leasing menarik paksa unit sepeda motor, mari kita lihat beberapa aturan yang berkaitan dengan hal ini di antaranya :
- Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 Tentang Jaminan Fidusia
- Peraturan Menteri Keuangan No.130/PMK.010/2012
- Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen
- Keputusan Menteri Keuangan No.1169/KMK.01/1991 Tentang Kegiatan Sewa Guna Usaha
- Peraturan Kapolri No,8 tahun 2011 tentang pengamanan eksekusi jaminan fidusia
Awalnya kita bergerak dari keputusan menteri keuangan nomor 1169/KMK.01/1991. Keputusan ini mengatur bahwa tiap transaksi sewa guna usaha (termasuk leasing sepeda motor) wajib diikat dalam bentuk sebuah perjanjian.
Dalam dunia leasing perjanjian di atas umumnya dikenal dengan perjanjian jaminan fidusia. Apa itu Fidusia?
Perjanjian fidusia adalah perjanjian hutang piutang kreditor kepada debitor yang melibatkan penjaminan. Jaminan tersebut kedudukannya masih dalam penguasaan pemilik jaminan.
Lebih lanjut di UU 42 tahun 1999 tetang jaminan Fidusia, Eksekusi (penarikan unit) harus dilakukan oleh badan yang berwenang dan memiliki kekuatan hukum sebagai Eksekutorial. Kewenangan ini tidak dimiliki oleh pihak leasing apalagi debt collector.
Hal ini diperkuat kembali lewat Peraturan Menteri Keuangan nomor 130. Dalam peraturan ini disebutkan lebih spesifik bahwa pihak leasing tidak boleh menarik kendaraan secara paksa dari debitur yang menunggak.
Selain itu anda sebagai konsumen juga dilindungi oleh UU nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen. Tindakan debt collector yang mengambil paksa kendaraan anda memungkinkan untuk dikategorikan sebagai "perampasan".
Wahhh.... bahagia sekali bukan melihat empat aturan di atas yang terlihat seakan-akan meringankan anda yang menunggak cicilan?
Tapi tunggu dulu masbro, kewajiban untuk membayar cicilan secara hukum tetaplah mengikat anda. Tunggakan cicilan anda bisa dianggap sebagai wanprestasi yang memiliki dampak hukum. Ringkasnya anda tetap memiliki kewajiban untuk membayar.
Anda juga tidak boleh menjual kendaraan tersebut. Sebab secara aturan, kepemilikan motor tersebut masih berada di tangan pihak leasing. Kepemilikan baru berpindah tangan setelah anda melunasi seluruh kewajiban atau sampai cicilan lunas.
Dari paparan di atas bisa kita katakan bahwa leasing tak memiliki hak untuk menarik paksa kendaraan anda yang cicilannya tertunggak. Tapi secara aturan motor tersebut masih sah milik pihak leasing.
Dan pihak leasing bisa meminta bantuan pihak yang berwenang untuk mengambil kembali kendaraan/motor yang secara hukum masih miliknya.
Kendaraan anda akan ditarik kemudian dilelang, hasil lelang akan dipakai untuk melunasi sisa hutang anda dan jika ada kelebihannya akan dikembalikan kepada anda.
Begitulah kira-kira sob tentang ribetnya menunggak cicilan motor. Baik anda dan pihak leasing sama-sama dipusingkan untuk menemukan jalan tengah. So... sebagai biker yang bijak maka membayar cicilan sesuai jadwal adalah upaya terbaik.
reference : bantuan hukum
0 Response to "Nunggak Cicilan Motor? Leasing Pusing Anda Juga!"
Posting Komentar